Ingin punya PT tapi sendirian? Tidak perlu cari partner. PT Perorangan hadir khusus untuk pengusaha mandiri — proses paling cepat, biaya paling terjangkau.
PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang saja — tanpa butuh partner atau sekutu. Diatur dalam UU Cipta Kerja (PP No. 8 Tahun 2021) khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Meskipun lebih sederhana dari PT biasa, PT Perorangan tetap berstatus badan hukum resmi — kekayaan pribadi Anda terpisah dari aset usaha, dan bisnis Anda diakui secara hukum negara.
Keduanya badan hukum — tapi beda jauh dari sisi proses dan biaya.
PT biasa butuh akta notaris yang biayanya besar. PT Perorangan tidak butuh notaris — prosesnya langsung via sistem AHU Kemenkumham.
Tanpa antrian notaris, tanpa rapat pemegang saham. Dokumen lebih sedikit dan proses administrasi jauh lebih singkat.
Meski lebih sederhana, PT Perorangan tetap mendapat Sertifikat Pernyataan Pendirian dari Kemenkumham — sama-sama diakui negara.
Proses paling ringkas dibanding jenis PT lainnya — selesai dalam 3 hari kerja.
Ceritakan bisnis Anda. Kami cek kelayakan dan bantu tentukan KBLI yang tepat untuk usaha Anda.
Hanya butuh KTP dan NPWP Anda. Kirim via WhatsApp — tidak perlu datang ke kantor manapun.
Kami input Pernyataan Pendirian di sistem AHU Kemenkumham dan mengurus NIB di OSS. Anda dapat update berkala.
Sertifikat Pernyataan Pendirian dari Kemenkumham dan NIB siap. PT Perorangan Anda resmi berdiri!
Ini yang paling ringkas — jauh lebih sedikit dari PT biasa maupun CV.
Hanya butuh 6 dokumen/info. Ini yang paling sedikit dibanding jenis badan usaha lainnya. Bahkan belum punya NPWP pun bisa — kami bantu urus sekalian.
Tidak ada paket tambahan yang membingungkan. Satu harga, semuanya jelas.
Konsultasi gratis sebelum bayar · Tidak ada komitmen di awal
Masih ada pertanyaan? Chat langsung dengan kami →
Cukup Anda sendiri. Rp 750.000. Selesai 3 hari kerja. Tidak ada alasan untuk menunda.