Usaha kuliner Anda wajib dilengkapi izin yang lengkap — dari SPPL, SLHS, hingga Sertifikat Higiene Sanitasi. Kami urus semuanya agar dapur Anda beroperasi legal, aman, dan terpercaya di mata pelanggan.
Usaha restoran, kafe, katering, dan usaha pangan lainnya wajib memiliki izin khusus di luar NIB. Pemerintah mewajibkan izin seperti SPPL, SLHS, dan Sertifikat Higiene Sanitasi sebagai bukti bahwa usaha Anda memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Tanpa izin ini, usaha Anda bisa disegel, dikenai sanksi, atau kehilangan kepercayaan pelanggan — terlebih di era ulasan online yang serba transparan.
Bisa diurus satu per satu atau sekaligus — kami bantu tentukan mana yang diprioritaskan.
SPPL adalah dokumen lingkungan wajib bagi usaha kuliner skala kecil-menengah yang tidak wajib AMDAL. Dibutuhkan sebagai syarat penerbitan izin usaha lanjutan.
SLHS adalah sertifikat utama yang membuktikan restoran atau rumah makan Anda memenuhi standar higiene sanitasi dari Dinas Kesehatan. Wajib untuk semua usaha pangan siap saji.
Sertifikat wajib bagi setiap karyawan yang bertugas menjamah, memasak, atau menyajikan makanan di tempat usaha Anda. Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Sertifikat khusus untuk pemilik atau penanggung jawab usaha kuliner. Berbeda dengan sertifikat penjamah — ini membuktikan kompetensi manajemen higiene sanitasi di tingkat pengelola.
Untuk restoran yang baru buka, kami sarankan mengurus SLHS + Higiene Penanggung Jawab + Higiene Penjamah secara bersamaan. Prosesnya bisa dikoordinasikan bersamaan dan menghemat waktu. Tanya bundling →
Kami dampingi dari awal hingga izin terbit di tangan Anda.
Ceritakan jenis usaha kuliner Anda. Kami bantu tentukan izin apa saja yang dibutuhkan sesuai skala dan jenis usaha.
Kami kirimkan checklist dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen dikirim secara digital — tidak perlu antar fisik.
Kami ajukan ke instansi terkait (Dinas LH / Dinas Kesehatan) dan dampingi proses inspeksi atau verifikasi lapangan.
Dokumen izin resmi terbit. Kami kirimkan ke WhatsApp atau email Anda. Bisa langsung dipasang di tempat usaha.
Masih ada pertanyaan? Chat langsung dengan kami →
Konsultasi gratis dulu — kami bantu tentukan izin apa yang perlu diprioritaskan.