Tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan izin konstruksi yang lengkap, perusahaan Anda tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta. Kami urus semua dokumen izin konstruksi dari awal hingga selesai — dengan jaminan pekerjaan tuntas.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha). SBU menggantikan IUJK yang sebelumnya berlaku.
Tanpa SBU dan dokumen pendukungnya, perusahaan Anda tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah, tidak bisa menjadi subkontraktor proyek besar, dan berisiko kena sanksi operasional.
Harga dan cakupan bisa disesuaikan dengan jumlah SKK tenaga ahli, sub-bidang usaha, dan kualifikasi SBU yang dibutuhkan. Konsultasi gratis →
Satu paket mencakup SBU, SKT/SKK, dan KTA Asosiasi. Harga bisa disesuaikan dengan kebutuhan spesifik perusahaan Anda.
Harga final sesuai sub-bidang & kualifikasi · Konsultasi gratis dulu
Proses izin konstruksi cukup kompleks — kami dampingi dari nol hingga semua dokumen terbit.
Kami analisis kebutuhan sub-bidang usaha konstruksi dan kualifikasi SBU yang paling sesuai dengan jenis proyek yang Anda targetkan.
Kami proses penerbitan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) untuk 2 tenaga ahli perusahaan Anda — syarat wajib sebelum pengajuan SBU.
Pengajuan SBU ke LSBU dan pendaftaran KTA ke asosiasi konstruksi yang relevan dilakukan bersamaan untuk efisiensi waktu.
SBU, SKK, dan KTA Asosiasi terbit dan dikirimkan ke Anda. Perusahaan siap ikut tender dan proyek konstruksi resmi.
Belum punya NIB dengan KBLI konstruksi? Kami juga melayani pembuatan NIB. Hubungi kami untuk paket bundling NIB + Izin Konstruksi.
Ada pertanyaan lain? Chat langsung dengan kami →
Konsultasi gratis dulu — kami bantu tentukan SBU dan kualifikasi yang paling tepat untuk target proyek Anda.