Setiap aplikasi, platform, website komersial, dan layanan digital wajib terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Kominfo. Tanpa pendaftaran PSE, platform Anda bisa diblokir oleh pemerintah — seperti yang pernah terjadi pada beberapa platform besar.
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah status registrasi resmi dari Kementerian Kominfo yang wajib dimiliki oleh setiap entitas yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk kepentingan publik maupun privat di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE bersifat wajib. Kominfo berwenang memblokir platform yang tidak terdaftar — dan sudah membuktikannya dengan memblokir puluhan platform besar pada 2022.
Untuk badan usaha swasta yang menyelenggarakan sistem elektronik — aplikasi, website e-commerce, SaaS, platform layanan, dll.
Untuk instansi pemerintah yang menyelenggarakan sistem elektronik — bukan lingkup layanan kami.
Jika usaha Anda beroperasi melalui sistem elektronik dan melayani pengguna di Indonesia, kemungkinan besar wajib mendaftar PSE.
Ingat kasus 2022: Kominfo memblokir puluhan platform — termasuk beberapa platform internasional besar — karena belum mendaftar PSE. Jangan tunggu sampai platform Anda ikut diblokir. Cek kebutuhan Anda →
All-in termasuk pendampingan pengisian sistem OSS & Kominfo hingga tanda daftar PSE terbit.
Konsultasi gratis sebelum bayar · Tidak ada komitmen di awal
Kami analisis platform Anda — termasuk kategori PSE, lingkup layanan, dan dokumen teknis yang dibutuhkan.
Kami kirimkan checklist lengkap. Termasuk dokumen teknis platform, kebijakan privasi, dan data perusahaan.
Kami input dan daftarkan data platform Anda di sistem OSS RBA dan portal PSE Kominfo secara lengkap dan akurat.
Tanda Daftar PSE resmi diterbitkan Kominfo. Platform Anda terdaftar dan terlindungi dari risiko pemblokiran.
Belum punya Privacy Policy & Terms of Service? Kami juga bisa bantu penyusunannya via layanan Legal Drafting kami.
Ada pertanyaan lain? Chat langsung dengan kami →
Jangan tunggu diblokir. Daftar PSE mulai Rp 2.499.000 — proses 7–14 hari kerja, jaminan tanda daftar terbit.