Beranda Layanan Pengukuhan PKP
Perpajakan Usaha

Pengukuhan PKP —
Wajib untuk Bisnis
Skala Serius.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status pajak yang wajib dimiliki jika omzet usaha Anda melebihi Rp 4,8 miliar per tahun — atau bisa dikukuhkan lebih awal atas pilihan sendiri. Dengan status PKP, Anda bisa memungut dan mengkreditkan PPN, serta lebih dipercaya dalam transaksi B2B.

7–14 Hari Kerja
Estimasi selesai
Rp 1.799.000
All-in, termasuk pendampingan
100% Online
Tidak perlu hadir ke kantor pajak
Harga Layanan
Rp 1,799,000
All-in, termasuk pendampingan survei
Mulai Proses Sekarang Lihat Detail Layanan
Apa itu PKP?

Status Pajak yang Membuka Lebih Banyak Peluang Bisnis

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status yang diberikan DJP kepada pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dengan status PKP, bisnis Anda bisa menerbitkan Faktur Pajak, mengkreditkan PPN masukan, dan menjadi mitra B2B yang dipercaya oleh perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan vendor PKP.

Terbitkan Faktur Pajak — syarat wajib transaksi B2B dengan perusahaan besar
Kreditkan PPN masukan — hemat pajak dari pembelian bahan & jasa
Ikut tender pemerintah — banyak proyek mensyaratkan vendor PKP
Tampil lebih profesional — meningkatkan kepercayaan klien korporat
PKP Wajib vs PKP Pilihan
PKP Wajib

Omzet usaha dalam 1 tahun buku melebihi Rp 4,8 miliar. Wajib dikukuhkan paling lambat akhir bulan berikutnya.

PKP Pilihan (Sukarela)

Omzet belum Rp 4,8 miliar, tapi ingin jadi vendor B2B korporat, ikut tender, atau mengkreditkan PPN masukan. Bisa dikukuhkan atas permintaan sendiri.

Rekomendasi kami: Jika bisnis Anda sudah aktif bertransaksi dengan perusahaan besar atau BUMN, kukuhkan PKP lebih awal — jangan tunggu kena sanksi.

7–14
Hari kerja
4,8M
Batas omzet wajib
11%
Tarif PPN saat ini
Manfaat PKP

Kenapa Harus Punya Status PKP?

Terbitkan Faktur Pajak

Hanya PKP yang boleh menerbitkan Faktur Pajak. Ini syarat mutlak untuk bertransaksi dengan perusahaan besar, BUMN, dan instansi pemerintah.

Kreditkan PPN Masukan

PPN yang Anda bayar saat membeli bahan baku atau jasa bisa dikreditkan terhadap PPN yang Anda pungut — mengurangi beban pajak efektif.

Ikut Tender & Pengadaan

Banyak proyek pemerintah dan BUMN mensyaratkan vendor berstatus PKP. Tanpa PKP, Anda otomatis gugur dalam seleksi vendor.

Dipercaya Klien Korporat

Perusahaan besar lebih memilih vendor PKP karena bisa mengkreditkan PPN. Status PKP meningkatkan daya saing Anda di pasar B2B.

Hindari Sanksi Pajak

Pengusaha yang wajib PKP namun belum dikukuhkan bisa dikenai sanksi administratif dan denda. Urus sekarang sebelum terlambat.

Akses Kredit Lebih Mudah

Status PKP menunjukkan bisnis sudah formal dan aktif. Bank dan lembaga pembiayaan lebih mudah memberikan kredit kepada usaha berstatus PKP.

Alur Proses

Bagaimana Proses Pengukuhan PKP?

Proses PKP melibatkan survei lokasi oleh KPP — kami dampingi dari awal hingga sertifikat PKP terbit.

1

Konsultasi & Cek Kelayakan

Kami evaluasi apakah usaha Anda sudah memenuhi syarat PKP, termasuk kelengkapan NPWP dan NIB.

Via WhatsApp
2

Pengajuan Permohonan

Kami siapkan dan ajukan berkas permohonan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang secara online.

Sistem DJP Online
3

Survei Lokasi oleh KPP

Petugas pajak akan melakukan survei ke lokasi usaha. Kami dampingi dan bantu persiapan agar survei berjalan lancar.

Didampingi Tim Kami

SKP PKP Terbit

Surat Keputusan Pengukuhan PKP diterbitkan. Usaha Anda resmi berstatus PKP dan siap menerbitkan Faktur Pajak.

Selesai ✓

Penting: Proses PKP melibatkan survei lapangan oleh petugas KPP — inilah yang membedakannya dari NIB. Estimasi 7–14 hari kerja tergantung antrean KPP setempat. Kami dampingi seluruh prosesnya.

Persiapan Anda

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen Usaha

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian & SK Kementerian Hukum (untuk PT/CV)
  • Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha

Data Pengurus

  • KTP direktur / pemilik
  • NPWP pribadi direktur / pemilik
  • Nomor HP & email aktif
  • Foto lokasi usaha (tampak luar & dalam)

Belum punya NIB? NIB adalah syarat utama pengukuhan PKP. Kami juga melayani pembuatan NIB — hubungi kami untuk paket bundling NIB + PKP yang lebih hemat.

Harga Layanan

Satu Harga, Sudah Termasuk Pendampingan

Termasuk pendampingan survei lokasi oleh KPP — tidak ada biaya tambahan.

Paket Pengukuhan PKP
Rp 1,799,000
All-in · Termasuk pendampingan survei KPP
Konsultasi Kelayakan PKP
Persiapan & Cek Kelengkapan Berkas
Pengajuan Permohonan ke KPP
Pendampingan Survei Lokasi
SKP PKP Terbit & Dikirim ke Anda
7–14
Hari Kerja
Survei
Didampingi
0
Biaya Tambahan

Konsultasi gratis sebelum bayar · Tidak ada komitmen di awal

FAQ

Pertanyaan Seputar Pengukuhan PKP

Apakah semua usaha wajib jadi PKP?

Tidak. Hanya usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun yang wajib dikukuhkan sebagai PKP. Di bawah itu, PKP bersifat sukarela. Namun jika Anda ingin bertransaksi dengan perusahaan besar atau BUMN, sangat disarankan untuk kukuhkan PKP lebih awal meskipun omzet belum mencapai batas tersebut.

Apa itu survei lokasi dan apakah wajib?

Ya, survei lokasi oleh petugas KPP adalah bagian standar dari proses pengukuhan PKP. Petugas akan mengunjungi alamat usaha Anda untuk memverifikasi kebenaran data dan memastikan usaha benar-benar beroperasi. Kami dampingi proses survei ini agar berjalan lancar dan tidak ada dokumen yang kurang.

Apakah usaha perorangan bisa jadi PKP?

Bisa. Pengusaha perorangan (bukan badan usaha) juga bisa dikukuhkan sebagai PKP, asalkan memiliki NPWP pribadi dan NIB. Persyaratan dokumennya lebih sederhana dibandingkan PKP untuk badan usaha.

Apa sanksi jika tidak kukuhkan PKP padahal wajib?

Pengusaha yang omzetnya sudah melewati Rp 4,8 miliar tapi tidak kukuhkan PKP bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda dan tetap diwajibkan menyetor PPN terutang dari transaksi yang seharusnya dipungut. Jangan tunggu kena teguran — urus sekarang.

Ada pertanyaan lain? Chat langsung dengan kami →

Lihat Juga

Layanan Terkait

Siap Kukuhkan PKP Anda?

Proses 7–14 hari kerja. Kami dampingi dari pengajuan hingga survei KPP selesai.

Pengukuhan PKP
Rp 1.799.000 · All-in
Mulai Sekarang