Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status pajak yang wajib dimiliki jika omzet usaha Anda melebihi Rp 4,8 miliar per tahun — atau bisa dikukuhkan lebih awal atas pilihan sendiri. Dengan status PKP, Anda bisa memungut dan mengkreditkan PPN, serta lebih dipercaya dalam transaksi B2B.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status yang diberikan DJP kepada pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Dengan status PKP, bisnis Anda bisa menerbitkan Faktur Pajak, mengkreditkan PPN masukan, dan menjadi mitra B2B yang dipercaya oleh perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan vendor PKP.
Omzet usaha dalam 1 tahun buku melebihi Rp 4,8 miliar. Wajib dikukuhkan paling lambat akhir bulan berikutnya.
Omzet belum Rp 4,8 miliar, tapi ingin jadi vendor B2B korporat, ikut tender, atau mengkreditkan PPN masukan. Bisa dikukuhkan atas permintaan sendiri.
Rekomendasi kami: Jika bisnis Anda sudah aktif bertransaksi dengan perusahaan besar atau BUMN, kukuhkan PKP lebih awal — jangan tunggu kena sanksi.
Hanya PKP yang boleh menerbitkan Faktur Pajak. Ini syarat mutlak untuk bertransaksi dengan perusahaan besar, BUMN, dan instansi pemerintah.
PPN yang Anda bayar saat membeli bahan baku atau jasa bisa dikreditkan terhadap PPN yang Anda pungut — mengurangi beban pajak efektif.
Banyak proyek pemerintah dan BUMN mensyaratkan vendor berstatus PKP. Tanpa PKP, Anda otomatis gugur dalam seleksi vendor.
Perusahaan besar lebih memilih vendor PKP karena bisa mengkreditkan PPN. Status PKP meningkatkan daya saing Anda di pasar B2B.
Pengusaha yang wajib PKP namun belum dikukuhkan bisa dikenai sanksi administratif dan denda. Urus sekarang sebelum terlambat.
Status PKP menunjukkan bisnis sudah formal dan aktif. Bank dan lembaga pembiayaan lebih mudah memberikan kredit kepada usaha berstatus PKP.
Proses PKP melibatkan survei lokasi oleh KPP — kami dampingi dari awal hingga sertifikat PKP terbit.
Kami evaluasi apakah usaha Anda sudah memenuhi syarat PKP, termasuk kelengkapan NPWP dan NIB.
Kami siapkan dan ajukan berkas permohonan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang secara online.
Petugas pajak akan melakukan survei ke lokasi usaha. Kami dampingi dan bantu persiapan agar survei berjalan lancar.
Surat Keputusan Pengukuhan PKP diterbitkan. Usaha Anda resmi berstatus PKP dan siap menerbitkan Faktur Pajak.
Penting: Proses PKP melibatkan survei lapangan oleh petugas KPP — inilah yang membedakannya dari NIB. Estimasi 7–14 hari kerja tergantung antrean KPP setempat. Kami dampingi seluruh prosesnya.
Belum punya NIB? NIB adalah syarat utama pengukuhan PKP. Kami juga melayani pembuatan NIB — hubungi kami untuk paket bundling NIB + PKP yang lebih hemat.
Termasuk pendampingan survei lokasi oleh KPP — tidak ada biaya tambahan.
Konsultasi gratis sebelum bayar · Tidak ada komitmen di awal
Ada pertanyaan lain? Chat langsung dengan kami →
Proses 7–14 hari kerja. Kami dampingi dari pengajuan hingga survei KPP selesai.