Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama di bawah satu nama. Cocok untuk usaha jasa profesional yang ingin tampil lebih formal dan kredibel.
Firma (Venootschap Onder Firma / VOF) adalah persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan usaha bersama menggunakan satu nama bersama. Setiap sekutu bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban firma — termasuk dengan harta pribadi.
Firma bukan badan hukum seperti PT, namun memiliki nama resmi yang terdaftar dan diakui. Cocok untuk usaha jasa profesional kecil-menengah yang ingin lebih formal tanpa kompleksitas PT.
Diskusi bidang usaha, nama firma, dan komposisi sekutu. Kami bantu tentukan struktur yang paling tepat.
Kami kirimkan checklist lengkap. Dokumen dikirim via WhatsApp atau email — tidak perlu hadir ke kantor manapun.
Pembuatan akta pendirian firma oleh notaris dan pendaftaran ke Kementerian Hukum. Update berkala diberikan.
Akta notaris dan dokumen pendaftaran selesai. Firma Anda siap beroperasi secara resmi.
Akta notaris dan pendaftaran ke Kementerian Hukum — semua dalam satu harga flat.
Konsultasi gratis sebelum bayar · Tidak ada komitmen di awal
Ada pertanyaan lain? Chat langsung dengan kami →
Satu harga flat. Proses 7 hari kerja. Konsultasi pertama gratis.