Beranda Layanan Persekutuan Perdata
Pendirian Persekutuan Perdata

Kerja Sama Profesi
yang Sah
dan Terstruktur.

Persekutuan Perdata adalah bentuk kerja sama paling sederhana antara dua orang atau lebih yang menyatukan keahlian atau modal untuk tujuan bersama. Cocok untuk profesi seperti notaris, dokter, arsitek, atau konsultan yang ingin berkolaborasi secara resmi.

7 Hari Kerja
Estimasi selesai
Rp 3.000.000
All-in, termasuk notaris
100% Online
Tidak perlu hadir
Harga Layanan
Rp 3 jt
Akta + Pendaftaran Resmi
Mulai Proses Sekarang Lihat Detail Layanan
Apa itu Persekutuan Perdata?

Kolaborasi Profesional yang Punya Dasar Hukum

Persekutuan Perdata (Maatschap) adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menyatukan keahlian, tenaga, atau modal guna mencapai tujuan bersama dan membagi hasilnya.

Ini adalah bentuk kerja sama paling sederhana secara hukum. Tidak ada nama bersama seperti di firma — setiap anggota bertindak atas nama sendiri, namun tetap terikat perjanjian persekutuan yang sah di hadapan notaris.

Perjanjian sah di hadapan notaris — kuat secara hukum
Fleksibel — bisa untuk profesi, proyek, atau usaha bersama
Tanggung jawab terbatas — hanya atas tindakan sendiri, kecuali disepakati lain
Lebih sederhana dari firma — tidak memerlukan nama usaha bersama
Persekutuan Perdata vs Firma
Aspek
Persekutuan Perdata
Firma
Nama bersama
Tidak ada
Ada
Bertindak
Atas nama sendiri
Atas nama firma
Tanggung jawab
Terbatas pada diri sendiri
Semua sekutu menanggung
Cocok untuk
Profesi & kolaborasi proyek
Usaha dagang / jasa bersama
Contoh
Notaris, dokter, arsitek bersama
Kantor advokat, konsultan
Masih bingung? Konsultasi gratis
Min. 2
Orang anggota
persekutuan
7 Hari
Estimasi proses
sejak dokumen lengkap
Cocok Untuk

Siapa yang Butuh Persekutuan Perdata?

Persekutuan Perdata paling sering digunakan oleh kalangan profesional yang ingin berkolaborasi secara resmi.

Notaris & PPAT
Kerja sama antar notaris untuk berbagi fasilitas atau beban operasional kantor
Dokter & Klinik
Beberapa dokter berbagi klinik atau praktik bersama dengan landasan hukum yang jelas
Arsitek & Desainer
Studio bersama atau kolaborasi proyek antara beberapa profesional
Konsultan & Akuntan
Tim konsultan atau akuntan yang ingin beroperasi bersama dengan pembagian keuntungan yang jelas
Teknologi & IT
Developer atau tim tech yang ingin mengerjakan proyek bersama secara formal
Profesi Lainnya
Siapa pun yang ingin kerja sama profesional dengan dasar hukum perjanjian yang sah
Alur Proses

Bagaimana Prosesnya?

1

Konsultasi & Struktur Kerja Sama

Diskusi tujuan kolaborasi, kontribusi masing-masing pihak, dan pembagian hasil. Kami bantu susun struktur yang adil dan jelas.

Via WhatsApp
2

Kirim Dokumen

Checklist dokumen kami kirimkan. Semua bisa dikirim via WhatsApp atau email — tidak perlu hadir langsung.

WA / Email
3

Penyusunan & Penandatanganan Akta

Kami susun perjanjian persekutuan dan akta notaris. Penandatanganan bisa dilakukan secara langsung atau dikuasakan.

Estimasi 5–7 Hari Kerja

Persekutuan Resmi Terbentuk

Akta persekutuan perdata selesai dan terdaftar. Kerja sama profesional Anda kini punya landasan hukum yang kuat.

Selesai ✓
Persiapan Anda

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Data Para Anggota

  • KTP semua anggota (min. 2 orang)
  • NPWP semua anggota
  • Nomor HP & email aktif tiap anggota

Data Persekutuan

  • Tujuan & bidang kerja sama
  • Kontribusi masing-masing (keahlian / modal)
  • Mekanisme pembagian keuntungan
  • Alamat domisili persekutuan
Harga Layanan

Satu Harga, Sudah Termasuk Semua

Akta persekutuan perdata di hadapan notaris — semua dalam satu harga flat, tanpa biaya tersembunyi.

Paket Lengkap
Rp 3 jt
Sudah termasuk biaya notaris · Tidak ada biaya tambahan
Konsultasi Struktur Kerja Sama
Penyusunan Perjanjian Persekutuan
Pembagian Peran & Keuntungan
Klausul Penyelesaian Sengketa
Akta Persekutuan Perdata di Hadapan Notaris
7
Hari Kerja
Min. 2
Orang Anggota
0
Biaya Tersembunyi

Konsultasi gratis sebelum bayar · Tidak ada komitmen di awal

FAQ

Pertanyaan Seputar Persekutuan Perdata

Apa bedanya persekutuan perdata dengan firma?

Perbedaan utamanya ada di nama dan cara bertindak. Firma beroperasi dengan satu nama bersama dan setiap sekutu bertindak atas nama firma — semua sekutu bertanggung jawab penuh. Persekutuan Perdata tidak memiliki nama bersama; setiap anggota bertindak atas nama pribadi dan tanggung jawabnya terbatas pada tindakannya sendiri, kecuali ada kuasa khusus.

Apakah persekutuan perdata adalah badan hukum?

Tidak. Persekutuan Perdata bukan badan hukum. Namun akta notarisnya tetap memberikan kekuatan hukum yang sah atas perjanjian antar anggota. Jika Anda membutuhkan status badan hukum penuh, pertimbangkan mendirikan PT atau Yayasan.

Apakah bisa dibubarkan sewaktu-waktu?

Bisa, dengan syarat yang diatur dalam akta perjanjian. Biasanya pembubaran dapat dilakukan atas kesepakatan semua anggota, atau jika jangka waktu yang disepakati telah berakhir. Itulah pentingnya menyusun klausul pembubaran yang jelas sejak awal — dan kami bantu Anda menyusunnya.

Apakah harga sudah termasuk biaya notaris?

Ya. Harga Rp 3.000.000 sudah all-in termasuk biaya notaris. Tidak ada biaya tambahan yang akan dibebankan tanpa sepengetahuan Anda terlebih dahulu.

Ada pertanyaan lain? Chat langsung dengan kami →

Lihat Juga

Layanan Terkait

Siap Formalisasi Kerja Sama Anda?

Satu harga flat. Proses 7 hari kerja. Konsultasi pertama gratis.

Persekutuan Perdata
Rp 3.000.000 · All-in
Mulai Sekarang